Nadiem Makarim Fix akan Memberhentikan Jabatan Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta Apabila…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 15 Juli 2024 | 19:43 WIB
Ilustrasi Kepala Sekolah diberhentikan tidak atas permintaan sendiri oleh Mendikbud Nadiem Makarim. (timur.banjarmasinkota.go.id)
Ilustrasi Kepala Sekolah diberhentikan tidak atas permintaan sendiri oleh Mendikbud Nadiem Makarim. (timur.banjarmasinkota.go.id)

d. Diangkat ke jabatan lain

Baca Juga: Resmi Merujuk PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021, Inilah Persyaratan Wajib Diketahui ketika Mendaftarkan CPNS pada Tahun 2024

Kepala Sekolah, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta diberhentikan tidak atas permintaan sendiri apabila diangkat ke jabatan lain selain jabatan fungsional guru.

e. Tidak bertugas lebih dari 6 bulan

Kepala Sekolah, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta diberhentikan tidak atas permintaan sendiri apabila tidak bertugas lebih dari 6 bulan berturut-turut.

Baca Juga: SRI MULYANI BERIKAN TUNJANGAN TAMBAHAN PNS TNI POLRI, Nominalnya Bukan Satu Kali Gaji Pokok

f. Dihukum pidana

Kepala Sekolah, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta diberhentikan tidak atas permintaan sendiri apabila dihukum pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

g. Penilaian kinerja kurang baik

Baca Juga: Mohon Maaf! Guru ASN di Daerah Dituntut untuk Mengembalikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim ketika…

Kepala Sekolah, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta diberhentikan tidak atas permintaan sendiri apabila penilaian kinerja kurang baik.

h. Tugas belajar lebih dari 6 bulan

Kepala Sekolah, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta diberhentikan tidak atas permintaan sendiri apabila mendapat tugas belajar lebih dari 6 bulan.

Baca Juga: DIATUR DALAM PERMENHAN, TUNJANGAN UMUM BAGI TNI RESMI DIHENTIKAN, JIKA TERJADI KONDISI INI...

i. Menjadi anggota partai politik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Permendikbud nomor 40 tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X