d. Diangkat ke jabatan lain
Kepala Sekolah, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta diberhentikan tidak atas permintaan sendiri apabila diangkat ke jabatan lain selain jabatan fungsional guru.
e. Tidak bertugas lebih dari 6 bulan
Kepala Sekolah, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta diberhentikan tidak atas permintaan sendiri apabila tidak bertugas lebih dari 6 bulan berturut-turut.
Baca Juga: SRI MULYANI BERIKAN TUNJANGAN TAMBAHAN PNS TNI POLRI, Nominalnya Bukan Satu Kali Gaji Pokok
f. Dihukum pidana
Kepala Sekolah, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta diberhentikan tidak atas permintaan sendiri apabila dihukum pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
g. Penilaian kinerja kurang baik
Kepala Sekolah, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta diberhentikan tidak atas permintaan sendiri apabila penilaian kinerja kurang baik.
h. Tugas belajar lebih dari 6 bulan
Kepala Sekolah, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta diberhentikan tidak atas permintaan sendiri apabila mendapat tugas belajar lebih dari 6 bulan.
Baca Juga: DIATUR DALAM PERMENHAN, TUNJANGAN UMUM BAGI TNI RESMI DIHENTIKAN, JIKA TERJADI KONDISI INI...
i. Menjadi anggota partai politik