Nadiem Makarim Fix akan Memberhentikan Jabatan Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta Apabila…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 15 Juli 2024 | 19:43 WIB
Ilustrasi Kepala Sekolah diberhentikan tidak atas permintaan sendiri oleh Mendikbud Nadiem Makarim. (timur.banjarmasinkota.go.id)
Ilustrasi Kepala Sekolah diberhentikan tidak atas permintaan sendiri oleh Mendikbud Nadiem Makarim. (timur.banjarmasinkota.go.id)

Kepala Sekolah, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta diberhentikan tidak atas permintaan sendiri apabila menjadi anggota partai politik.

j. Menduduki jabatan negara

Baca Juga: Dibuka Lowongan Kerja Warehouse Miniso Karawang, Pendidikan SMA SMK, Usia Maksimum 28 Tahun Dipersilahkan Mendaftar!

Kepala Sekolah, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta diberhentikan tidak atas permintaan sendiri apabila menduduki jabatan negara.

Itulah hal-hal yang menyebabkan Kepala Sekolah di satuan pendidikan negeri maupun swasta diberhentikan oleh Nadiem Makarim. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Permendikbud nomor 40 tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X