KLIK PENDIDIKAN - Simak informasi mengenai 3 kategori guru yang terancam diberhentikan secara tidak hormat.
Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Berdasarkan yang tercantum dalam UU Guru tersebut, ada 3 kategori guru yang terancam diberhentikan secara tidak hormat.
Baca Juga: 8 SMA Terbaik di Kabupaten Bekasi Berdasarkan Versi LTMPT, Didominasi Sekolah Swasta!
Siapa saja 3 kategori guru yang terancam diberhentikan secara tidak hormat? Simak uraian berikut ini.
1. Guru yang melanggar sumpah dan janji jabatan
Kategori pertama adalah guru yang melanggar sumpah dan janji jabatan.
Baca Juga: SRI MULYANI BERIKAN TUNJANGAN UNTUK PNS, BERIKUT RINCIAN NOMINALNYA DI SELURUH INDONESIA
Apabila seorang guru melanggar sumpah dan janji jabatan, maka guru ini akan diberhentikan secara tidak hormat.
2. Guru yang melanggar perjanjian kerja
Kategori kedua adalah guru yang melanggar perjanjian kerja.
Apabila seorang guru melanggar perjanjian kerja, maka guru ini akan diberhentikan secara tidak hormat.
3. Guru yang melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 bulan