SAH DIATUR UU GURU! INILAH 3 KATEGORI GURU YANG TERANCAM DIBERHENTIKAN SECARA TIDAK HORMAT

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Minggu, 14 Juli 2024 | 11:21 WIB
Amanat UU Guru, inilah 3 kategori guru yang terancam diberhentikan tidak hormat. (jabarprov.go.id)
Amanat UU Guru, inilah 3 kategori guru yang terancam diberhentikan tidak hormat. (jabarprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Simak informasi mengenai 3 kategori guru yang terancam diberhentikan secara tidak hormat.

Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Berdasarkan yang tercantum dalam UU Guru tersebut, ada 3 kategori guru yang terancam diberhentikan secara tidak hormat.

Baca Juga: 8 SMA Terbaik di Kabupaten Bekasi Berdasarkan Versi LTMPT, Didominasi Sekolah Swasta!

Siapa saja 3 kategori guru yang terancam diberhentikan secara tidak hormat? Simak uraian berikut ini.

1. Guru yang melanggar sumpah dan janji jabatan

Kategori pertama adalah guru yang melanggar sumpah dan janji jabatan.

Baca Juga: SRI MULYANI BERIKAN TUNJANGAN UNTUK PNS, BERIKUT RINCIAN NOMINALNYA DI SELURUH INDONESIA

Apabila seorang guru melanggar sumpah dan janji jabatan, maka guru ini akan diberhentikan secara tidak hormat.

2. Guru yang melanggar perjanjian kerja

Kategori kedua adalah guru yang melanggar perjanjian kerja.

Baca Juga: Guru atau Calon Guru Boleh Tidak Mengikuti PPG Asalkan Memenuhi Persyaratan Berikut Ini, Simak Kejelasan Infonya!

Apabila seorang guru melanggar perjanjian kerja, maka guru ini akan diberhentikan secara tidak hormat.

3. Guru yang melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 bulan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: UU Nomor 14 Tahun 2005

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X