KLIK PENDIDIKAN - Pendidikan Profesi Guru atau PPG diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru.
Pendidikan Profesi Guru yang disingkat PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Sesuai dengan peraturan ini dalam pasal 3 telah diatur tentang peserta PPG yang terdiri dari calon guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan dan guru tertentu.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Baca Juga: Mohon Maaf! Calon Guru yang Mau Mengikuti Pelatihan PPG Harus Punya IPK Minimal Segini
Yang dimaksud dengan guru tertentu adalah guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
Guru tertentu juga merupakan guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik
Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 tapi belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Selain itu, yang dimaksud dengan guru tertentu adalah guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
Serta guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.
Baca Juga: DIBUKA MINGGU DEPAN, INILAH KRITERIA PESERTA PPG DALJAB TAHUN 2024
Peserta PPG yang berasal dari calon guru maupun guru tertentu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : warga negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani