Semua Guru Wajib Tahu Tentang Syarat dan Ketentuan Mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG, Begini Infonya!

photo author
Desak Made Abdi Utami, Klik Pendidikan
- Minggu, 14 Juli 2024 | 08:59 WIB
Peserta Pendidikan Profesi Guru atau  PPG  terdiri dari calon guru yang akan mengajar pada satuan pendidikan dan guru tertentu. (FKIP UMSU)
Peserta Pendidikan Profesi Guru atau PPG terdiri dari calon guru yang akan mengajar pada satuan pendidikan dan guru tertentu. (FKIP UMSU)

Peserta PPG yang berasal dari calon guru harus memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan dan memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)

Peserta PPG dari calon guru juga tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan, belum memiliki Sertifikat Pendidik dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Syarat dari peserta PPG yang berasal dari guru tertentu  adalah harus  mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Peserta PPG dari guru tertentu juga belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Penerimaan calon peserta PPG dilaksanakan melalui seleksi nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian.

Baca Juga: Nadiem Makarim Putuskan! Guru PNS dan PPPK Bisa Dapatkan Tunjangan Sertifikasi Tanpa Ikut PPG dengan Ketentuan Berikut

Seleksi nasional terdiri dari seleksi administratif, tes tertulis dan wawancara.

Seleksi nasional paling sedikit mempertimbangkan penguasaan substansi bidang ilmu dan motivasi untuk menjadi guru.

Pelaksanaan tes tertulis dan wawancara dikecualikan bagi guru tertentu dan hanya dilakukan pada calon guru.

Demikianlah informasi tentang syarat dan ketentuan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru atau PPG. Semoga bermanfaat bagi sahabat Klik Pendidikan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikbud Riset dan Teknologi RI No 19 Th 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X