Resmi Ditetapkan Nadiem Makarim! Hanya Ada 2 Kategori Guru yang Tidak Perlu Ikut Tes Tertulis, Wawancara, dan Pembelajaran PPG

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Sabtu, 13 Juli 2024 | 21:40 WIB
Inilah dua kategori guru yang tidak perlu ikut tes tertulis, wawancara, dan pembelajaran PPG sesuai aturan dari Nadiem Makarim (Instagram/@kemdikbud.ri)
Inilah dua kategori guru yang tidak perlu ikut tes tertulis, wawancara, dan pembelajaran PPG sesuai aturan dari Nadiem Makarim (Instagram/@kemdikbud.ri)

KLIK PENDIDIKAN - Nadiem Makarim resmi menetapkan bahwa hanya ada dua kategori guru yang tidak perlu mengikuti tes tertulis, wawancara, dan pembelajaran Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Hal ini sesuai dengan peraturan terbaru mengenai PPG yang tertuang di dalam Permendikbudristek No 19 Tahun 2024.

Permendikbudristek tersebut ditetapkan oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek pada tanggal 31 Mei 2024 lalu.

Baca Juga: Keputusan Presiden Jokowi untuk PNS Seluruh Indonesia Tetapkan Selesai Bekerja Bukan Jam 4 Sore Melainkan Jam…

Lantas, apa saja kategori guru yang tidak perlu mengikuti tes tertulis, wawancara, dan pembelajaran PPG? Simak artikel ini sampai selesai ya.

PPG merupakan program pendidikan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk calon guru dan guru guna mendapatkan sertifikat pendidik.

PPG diselenggarakan dengan tiga tahapan, dimulai dari penerimaan calon peserta PPG melalui seleksi nasional oleh Kementerian.

Baca Juga: INILAH 7 SMA DI JAKARTA BARAT YANG MASUK TOP 1000 SEKOLAH TERBAIK INDONESIA, NO 1 TERLETAK DI KECAMATAN INI…

Seleksi nasional tersebut terdiri atas seleksi administratif, tes tertulis, dan wawancara.

Kemudian, tahapan selanjutnya yaitu pembelajaran PPG sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim.

Dan khusus bagi dua kategori guru berikut tidak perlu mengikuti tes tertulis, wawancara, dan pembelajaran PPG.

Kedua kategori guru tersebut hanya perlu mengikuti seleksi administratif dan uji kompetensi PPG saja.

Baca Juga: Selamat Ya! Jokowi Tetapkan Usia Maksimal PNS Bekerja Sebagai ASN Bukanlah 58 Tahun, Melainkan..

Berikut dua kategori guru yang tidak perlu mengikuti tes tertulis, wawancara, dan pembelajaran PPG:

- guru penggerak; dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: Permendikbudristek No 19 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X