Selamat Ya! Jokowi Tetapkan Usia Maksimal PNS Bekerja Sebagai ASN Bukanlah 58 Tahun, Melainkan..

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Sabtu, 13 Juli 2024 | 21:20 WIB
Jokowi tegaskan PNS bisa bekerja sebagai ASN hingga usia segini. (presidenri.go.id)
Jokowi tegaskan PNS bisa bekerja sebagai ASN hingga usia segini. (presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Presiden Jokowi dikabarkan telah menerbitkan aturan mengenai masa kerja PNS.

Menariknya, masa kerja maksimal PNS bekerja sebagai ASN bukanlah 58 tahun.

Seperti diketahui PNS sebagai ASN mempunyai batas masa kerja yang dibatasi oleh usia pensiun.

Dengan kata lain, apabila PNS telah mencapai batas usia pensiun, maka akan diberhentikan dengan hormat dari ASN.

Baca Juga: SUJUD SYUKUR! PNS Bisa Bekerja Sebagai ASN Hingga Usianya Lebih dari 65 Tahun, Begini Ketentuannya

Menariknya lagi, PNS yang pensiun secara terhormat diberikan hak yang membuat hari tuanya terjamin.

Hak tersebut berupa dana pensiun, tunjangan keluarga maupun tunjangan anak.

Hal tersebut termaktub dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Di samping itu, pensiun PNS juga diberikan THR dan gaji ke 13 setiap tahunnya.

Baca Juga: Full Akreditasi A! Inilah Top 12 SD Terbaik Kabupaten Aceh Barat Versi Kemendikbud, Simak Daftarnya!

Adapun aturan yang memuat mengenai usia pensiun PNS diatur melalui PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.

Disebutkan bahwa batas usia pensiun PNS yang jugas sebagai akhir masa kerja disesuaikan dengan jabatan yang diemban.

Menurut PP tersebut PNS akan dipensiunkan secara terhormat apabila berusia:

1. 58 tahun

Baca Juga: Segini Besaran Uang yang Diberikan Taspen kepada Ahli Waris Berupa Pensiun Terusan Jika Pensiunan PNS Meninggal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: PP nomor 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X