KLIK PENDIDIKAN – Presiden Jokowi dikabarkan telah menerbitkan aturan mengenai masa kerja PNS.
Menariknya, masa kerja maksimal PNS bekerja sebagai ASN bukanlah 58 tahun.
Seperti diketahui PNS sebagai ASN mempunyai batas masa kerja yang dibatasi oleh usia pensiun.
Dengan kata lain, apabila PNS telah mencapai batas usia pensiun, maka akan diberhentikan dengan hormat dari ASN.
Baca Juga: SUJUD SYUKUR! PNS Bisa Bekerja Sebagai ASN Hingga Usianya Lebih dari 65 Tahun, Begini Ketentuannya
Menariknya lagi, PNS yang pensiun secara terhormat diberikan hak yang membuat hari tuanya terjamin.
Hak tersebut berupa dana pensiun, tunjangan keluarga maupun tunjangan anak.
Hal tersebut termaktub dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Di samping itu, pensiun PNS juga diberikan THR dan gaji ke 13 setiap tahunnya.
Baca Juga: Full Akreditasi A! Inilah Top 12 SD Terbaik Kabupaten Aceh Barat Versi Kemendikbud, Simak Daftarnya!
Adapun aturan yang memuat mengenai usia pensiun PNS diatur melalui PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.
Disebutkan bahwa batas usia pensiun PNS yang jugas sebagai akhir masa kerja disesuaikan dengan jabatan yang diemban.
Menurut PP tersebut PNS akan dipensiunkan secara terhormat apabila berusia:
1. 58 tahun