KLIK PENDIDIKAN – Kabar bahagia bagi PNS bahwa pemerintah menetapkan masa kerja PNS panjang
Dikabarkan bahwa PNS bisa bekerja sebagai ASN saat usianya lebih dari 65 tahun.
Menariknya, ada ketentuan di mana PNS bisa bekerja dengan status ASN-nya saat usianya lebih dari 65 tahun.
Seperti diketahui, ASN punya masa kerjanya yang dibatasi oleh usia pensiun.
Namun demikian tak menutup kemungkinan bahwa PNS diberhentikan di tengah karirnya.
Hal tersebut bisa terjadi lantaran PNS melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Menurut UU ASN 2023 PNS dapat diberhentikan secara tidak terhormat apabila:
- PNS melakukan tindakan penyelewengan terhadap Pancasila atau UUD 1945;
Baca Juga: BMTI Buka Kesempatan untuk Peningkatan Kompetensi Guru SMK melalui Program Upskilling dan Reskilling
- Melakukan tindak pidana kejahatan;
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan minimal 2 tahun; hingga
- PNS menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Sementara itu, masa kerja PNS sebagai ASN dibatasi saat usianya berikut ini:
Baca Juga: Anak dari Pensiunan PNS Wajib Perbarui Surat Keterangan Sekolah, Bila Tidak Taspen Beri Sanksi Ini