Selamat Ya! Jokowi Tetapkan Usia Maksimal PNS Bekerja Sebagai ASN Bukanlah 58 Tahun, Melainkan..

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Sabtu, 13 Juli 2024 | 21:20 WIB
Jokowi tegaskan PNS bisa bekerja sebagai ASN hingga usia segini. (presidenri.go.id)
Jokowi tegaskan PNS bisa bekerja sebagai ASN hingga usia segini. (presidenri.go.id)

58 tahun merupakan batas usia pensiun bagi:

- Pejabat administrasi;

- Pejabat fungsional ahli pertama;

- Pejabat fungsional ahli muda;

Baca Juga: Bank BRI Membuka Rekrutmen BRIlian Intership Program di KC Pati, Mahasiswa dan Fresh Graduate D3-S1 Merapat!!!

- Pejabat fungsional keterampilan.

2. 60 tahun

Merupakan usia pensiun bagi:

- Pejabat pimpinan tinggi; dan

Baca Juga: Anak dari Pensiunan PNS Wajib Perbarui Surat Keterangan Sekolah, Bila Tidak Taspen Beri Sanksi Ini

- Pejabat fungsional madya.

3. 65 tahun

Ialah usia pensiun bagi pejabat fungsional ahli utama.

4. 70 tahun

Baca Juga: PPPK Kategori ini Dilarang mengajukan Mutasi hingga lima tahun, Pemerintah Daerah Jelaskan Alasannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: PP nomor 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X