58 tahun merupakan batas usia pensiun bagi:
- Pejabat administrasi;
- Pejabat fungsional ahli pertama;
- Pejabat fungsional ahli muda;
- Pejabat fungsional keterampilan.
2. 60 tahun
Merupakan usia pensiun bagi:
- Pejabat pimpinan tinggi; dan
Baca Juga: Anak dari Pensiunan PNS Wajib Perbarui Surat Keterangan Sekolah, Bila Tidak Taspen Beri Sanksi Ini
- Pejabat fungsional madya.
3. 65 tahun
Ialah usia pensiun bagi pejabat fungsional ahli utama.
4. 70 tahun
Baca Juga: PPPK Kategori ini Dilarang mengajukan Mutasi hingga lima tahun, Pemerintah Daerah Jelaskan Alasannya