Merupakan batas usia pensiun bagi:
- Pejabat fungsional peneliti ahli utama;
- Perekayasa ahli utama; dan
- Guru besar.
Jelaslah bahwa batas tertinggi usia PNS bisa bekerja sebagai ASN ialah 70 tahun untuk kategori jabatan yang sudah disebutkan.***
Merupakan batas usia pensiun bagi:
- Pejabat fungsional peneliti ahli utama;
- Perekayasa ahli utama; dan
- Guru besar.
Jelaslah bahwa batas tertinggi usia PNS bisa bekerja sebagai ASN ialah 70 tahun untuk kategori jabatan yang sudah disebutkan.***
Sumber: PP nomor 11 Tahun 2017