- guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru.
Nah, itulah dua kategori guru yang tidak perlu mengikuti tes tertulis, wawancara, dan pembelajaran PPG sesuai dengan peraturan terbaru dari Nadiem Makarim.***
- guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru.
Nah, itulah dua kategori guru yang tidak perlu mengikuti tes tertulis, wawancara, dan pembelajaran PPG sesuai dengan peraturan terbaru dari Nadiem Makarim.***
Sumber: Permendikbudristek No 19 Tahun 2024