KLIK PENDIDIKAN - Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tegaskan bagi guru dengan kondisi berikut ini tidak akan diberikan lagi tambahan penghasilan dan tunjangan khusus.
Informasi ini sangat penting diketahui para guru yang sudah terdaftar sebagai penerima tambahan penghasilan dan tunjangan khusus dari Nadiem Makarim.
Tambahan penghasilan dan tunjangan khusus adalah salah satu pendapatan di luar gaji pokok guru.
Nadiem Makarim memberikan tambahan penghasilan dan tunjangan khusus kepada guru sebagai wujud perhatian terhadap kesejahteraan mereka.
Tambahan penghasilan guru sendiri diberikan sebesar Rp250.000 per bulan dan tunjangan khusus diberikan satu kali gaji pokok.
Besaran nominal tambahan penghasilan dan tunjangan khusus guru ini sudah ditetapkan Nadiem Makarim dalam Permendikbud Ristek No 45 tahun 2023.
Baca Juga: LENGKAP! INI DAFTAR TUNJANGAN PNS SETIAP BULAN, KESEJAHTERAAN MAKIN MENINGKAT!
Sementara bagi guru yang belum terdaftar sebagai penerima tambahan penghasilan dan tunjangan khusus, maka dapat memperhatikan persyaratan yang telah tertuang dalam Permendikbud No 45 tahun 2023.
Bagi guru yang sudah terdaftar penerima dengan kondisi berikut ini, maka tambahan penghasilan dan tunjangan khusus tidak lagi dibayarkan.
a. Sedang melaksanakan cuti sakit melebihi 6 bulan
Baca Juga: SRI MULYANI SUDAH RESTUI UANG MAKAN PNS, MOHON PERHATIKAN ATURAN PEMBERIANNYA SESUAI PMK DI SINI
b. Sedang malaksanakan tugas belajar
c. Memasuki batas usia pensiun