KLIK PENDIDIKAN - Guru adalah sosok yang mempunyai peran besar terhadap kemajuan dunia pendidikan di tanah air.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim tidak ada henti-hentinya memberikan perhatian terhadap kesejahteraan guru.
Diketahui, Nadiem Makarim telah menetapkan 3 tunjangan bagi guru.
Baca Juga: TAMSIL GURU DARI NADIEM MAKARIM BELUM CAIR BULAN JULI 2024, PASTIKAN TIDAK MASUK KATEGORI INI
3 tunjangan ini sudah dicantumkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) No 45 tahun 2023.
Guru pun hanya bisa mendapatkan salah satu dari 3 tunjangan tersebut.
Sementara untuk mendapatkan di antara 3 tunjangan ini, Nadiem Makarim memberikan persyaratan yang wajib dipenuhi.
Baca Juga: Bupati Manokwari Sebut Terdapat 80 Persen untuk OAP dan 20 Persen untuk Non OAP CPNS 2024, Simak
Besaran nominal 3 tunjangan ini berbeda-beda.
Adapun 3 tunjangan tersebut terdiri dari;
1. Tunjangan khusus
Baca Juga: SRI MULYANI SUDAH RESTUI UANG MAKAN PNS, MOHON PERHATIKAN ATURAN PEMBERIANNYA SESUAI PMK DI SINI
Tunjangan khusus resmi diberikan Nadiem Makarim kepada guru.
Namun perlu diketahui bahwa tunjangan khusus ini hanya diperuntukkan kepada guru yang mengajar pada satuan pendidikan di daerah khusus.