NADIEM MAKARIM TIDAK ADA HENTINYA MEMBERIKAN PERHATIAN TERHADAP KESEJAHTERAAN GURU, 3 TUNJANGAN INI RESMI DIBERIKAN

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Sabtu, 13 Juli 2024 | 10:58 WIB
Inilah 3 tunjangan guru yang resmi diberikan Nadiem Makarim untuk kesejahteraan mereka (setkab.go.id)
Inilah 3 tunjangan guru yang resmi diberikan Nadiem Makarim untuk kesejahteraan mereka (setkab.go.id)

Besaran nominal tunjangan khusus ditetapkan Nadiem Makarim 1 kali gaji pokok guru.

Baca Juga: NADIEM MAKARIM RESMI TETAPKAN KETENTUAN PENERIMAAN CALON PESERTA PPG, GURU WAJIB TAHU!

Sementara untuk mendapatkan tunjangan khusus guru wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang dicantumkan Nadiem Makarim dalam Permendikbud No 45 tahun 2023.

2. Tambahan penghasilan

Guru juga diberikan tambahan penghasilan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

Baca Juga: Ikutan Yuk! Bawaslu Akan Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Cek Selengkapnya di Sini

Besaran nominal tambahan penghasilan guru adalah Rp 250.000 per bulan.

Jika guru belum tercatat sebagai penerima tambahan penghasilan ini, maka dapat melihat persyaratannya sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud No 45 tahun 2023.

3. Tunjangan profesi

Baca Juga: CAT Jadi Metode Baru Pelaksanaan UD dan UPKP Pegawai Negeri Sipil di BKN, Bagiamana dengan Instansi yang Belum Sesuai?

Bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik maka berhak diberikan tunjangan profesi.

Dengan besaran nominal 1 kali gaji pokok setiap bulannya, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru.

Sertifikat pendidik adalah salah satu persyaratan yang diwajibkan untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Sementara untuk persyaratan lainnya guru dapat melihatnya dalam Permendikbud No 45 tahun 2023.

Baca Juga: INFO LOKER! Lowongan Kerja Terbaru di PT Bank Central Asia Tbk, Terbuka untuk Fresh Graduate Lulusan S1 dan S2, Cek Formasi dan Syarat Daftarnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Permendikbud 45/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X