Besaran nominal tunjangan khusus ditetapkan Nadiem Makarim 1 kali gaji pokok guru.
Baca Juga: NADIEM MAKARIM RESMI TETAPKAN KETENTUAN PENERIMAAN CALON PESERTA PPG, GURU WAJIB TAHU!
Sementara untuk mendapatkan tunjangan khusus guru wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang dicantumkan Nadiem Makarim dalam Permendikbud No 45 tahun 2023.
2. Tambahan penghasilan
Guru juga diberikan tambahan penghasilan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Baca Juga: Ikutan Yuk! Bawaslu Akan Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Cek Selengkapnya di Sini
Besaran nominal tambahan penghasilan guru adalah Rp 250.000 per bulan.
Jika guru belum tercatat sebagai penerima tambahan penghasilan ini, maka dapat melihat persyaratannya sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud No 45 tahun 2023.
3. Tunjangan profesi
Bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik maka berhak diberikan tunjangan profesi.
Dengan besaran nominal 1 kali gaji pokok setiap bulannya, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru.
Sertifikat pendidik adalah salah satu persyaratan yang diwajibkan untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Sementara untuk persyaratan lainnya guru dapat melihatnya dalam Permendikbud No 45 tahun 2023.