TEGAS! NADIEM MAKARIM HENTIKAN PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN DAN TUNJANGAN KHUSUS KEPADA GURU DENGAN KONDISI INI

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Minggu, 14 Juli 2024 | 09:00 WIB
Guru pada kondisi ini tidak akan diberikan tambahan penghasilan dan tunjangan khusus dari Nadiem Makarim (lldikti13.kemdikbud.go.id)
Guru pada kondisi ini tidak akan diberikan tambahan penghasilan dan tunjangan khusus dari Nadiem Makarim (lldikti13.kemdikbud.go.id)

d. Meninggal dunia

Baca Juga: SMA AL - AZHAR MANDIRI PALU MASUK PERANKINGAN SEKOLAH TERBAIK SETINGKAT SMA DI INDONESIA, BERIKUT 13 SEKOLAH TERBAIK PULAU SULAWESI VERSI DATA LTMPT!

e. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

f. Sudah tidak menduduki jabatan fungsional guru

g. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Baca Juga: PP Turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 Mundur Lagi, Nasib HONORER Bagaimana?

Perlu diketahui bahwa tambahan penghasilan dan tunjangan khusus ini mempunyai mekanisme pemberian per bulan dan disalurkan setiap tiga bulan sekali dengan jadwal;

- Bulan April untuk pencairan triwulan I

- Bulan Juli untuk pencairan triwulan II

- Bulan Oktober untuk pencairan triwulan III

Baca Juga: Taspen Bakal Berikan Pensiun Terusan Berupa Uang Kepada Ahli Waris Apabila Pensiunan PNS dalam Kondisi Ini

- Bulan November untuk pencairan triwulan IV.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikbud No 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X