Sri Mulyani Sudah Ambil Keputusan, Inilah Besaran 3 Jenis Tunjangan Untuk PNS, Golongan I II III IV Rp...

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 13 Juli 2024 | 14:09 WIB
Informasi tentang 3 jenis tunjangan bagi PNS golongan I II III IV sesuai yang ditetapkan Sri Mulyani. (kemenkeu.go.id)
Informasi tentang 3 jenis tunjangan bagi PNS golongan I II III IV sesuai yang ditetapkan Sri Mulyani. (kemenkeu.go.id)

Uang Makan PNS

a. PNS golongan I Rp35.000.

b. PNS golongan II Rp35.000.

c. PNS golongan III Rp37.000.

d. PNS golongan IV Rp41.000.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X