KLIK PENDIDIKAN – Sri Mulyani cairkan uang makan PNS dan uang lauk pauk TNI, POLRI dengan nominal sebagai berikut.
Nominal uang makan PNS dan uang lauk pauk TNI, POLRI ini merujuk pada PMK nomor 49 tahun 2023 yang sudah disetujui Sri Mulyani.
Nantinya uang makan PNS dan uang lauk pauk TNI, POLRI akan dicairkan di setiap bulannya di luar gaji pokok PNS, TNI, POLRI.
Baca Juga: Mau Gabung di POLRI Lewat Seleksi CPNS dan PPPK 2024? Bisa Banget, Begini Caranya
Sri Mulyani menetapkan bahwa nominal uang makan bagi PNS, TNI, POLRI diluar gaji bulanan tahun 2024 dengan nominal berikut ini.
Nominal uang makan bagi PNS dan uang lauk pauk bagi TNI, POLRI ini akan dicairkan bersamaan dengan cairnya gaji bulanan yang didapatkannya.
Sri Mulyani berikan uang makan PNS dan uang lauk pauk TNI, POLRI diluar gaji bulanan dengan nominalnya yang sesuai PMK nomor 49 tahun 2023.
Baca Juga: 526 PPPK di Indramayu Terima SK Pengangkatan dari Bupati Nina Agustina
Adanya uang makan PNS dan uang lauk pauk TNI, POLRI diluar gaji bulanan ini diharapkan menjadi uang tambahan di setiap bulannya dan membantu untuk memenuhi kebutuhan.
Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa dana anggaran uang makan bagi PNS dan uang lauk pauk bagi TNI, POLRI ini berasal dari APBN dan APBD sesuai kemampuan daerahnya.
Inilah besaran nominal uang makan bagi PNS dan uang lauk pauk bagi anggota TNI, POLRI yang ditetapakan Sri Mulyani sesuai PMK nomor 49 tahun 2023:
Baca Juga: SKD Adalah Maut! Inilah Passing Grade yang Harus Dilampaui Pejuang CPNS PPPK 2024 Agar Lolos
- Sri Mulyani berikan PNS golongan I akan mendapatkan nominal uang makan sebesar Rp 35.000 per hari.
- Sri Mulyani berikan PNS golongan II akan mendapatkan nominal uang makan sebesar Rp 35.000 per hari.
- Sri Mulyani berikan PNS golongan III akan mendapatkan nominal uang makan sebesar Rp 37.000 per hari.