KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengambil keputusan untuk menetapkan tunjangan bagi PNS golongan I II III IV.
Ada 3 jenis tunjangan bagi PNS golongan I II III IV yang sudah ditetapkan Sri Mulyani.
Ikuti artikel ini hingga selesai untuk mengetahui lebih lengkap.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang diidam-idamkan oleh masyarakat Indonesia.
Mengapa demikian? Sebab PNS adalah profesi yang kesejahteraannya sudah dijaminkan oleh pemerintah.
Ketika menjadi seorang PNS, banyak sekali keuntungan yang bisa didapatkan.
Salah satu keuntungan menjadi seorang PNS adalah mendapatkan jaminan sosial.
Selain itu, ada penghargaan motivasi serta bantuan hukum untuk seorang PNS yang sudah disiapkan pemerintah, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Selain itu, lewat keputusan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, ada 3 jenis tunjangan bagi seorang PNS.
Apa saja 3 jenis tunjangan bagi PNS itu?
3 jenis tunjangan bagi PNS itu tercantum dalam aturan yang ditekan Menkeu Sri Mulyani, yakni PMK Nomor 49 Tahun 2023.