Sri Mulyani Sudah Ambil Keputusan, Inilah Besaran 3 Jenis Tunjangan Untuk PNS, Golongan I II III IV Rp...

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 13 Juli 2024 | 14:09 WIB
Informasi tentang 3 jenis tunjangan bagi PNS golongan I II III IV sesuai yang ditetapkan Sri Mulyani. (kemenkeu.go.id)
Informasi tentang 3 jenis tunjangan bagi PNS golongan I II III IV sesuai yang ditetapkan Sri Mulyani. (kemenkeu.go.id)

3 jenis tunjangan bagi PNS itu antara lain uang lembur, uang makan lembur, dan uang makan.

Berikut besaran uang lembur, uang makan lembur, uang makan untuk PNS yang sudah ditetapkan oleh Sri Mulyani.

Uang Lembur PNS

Baca Juga: Guru Madrasah Kaget! Kementerian Agama Ganti Lagi Kurikulum, Ini 9 Lingkup yang Wajib Diketahui dalam KMA Terbaru

a. PNS golongan I Rp18.000.

b. PNS golongan II Rp24.000.

c. PNS golongan III Rp30.000.

d. PNS golongan IV Rp36.000.

Baca Juga: TAHUN AJARAN BARU TELAH TIBA! Sama-Sama Sebagai Lembaga Pendidikan Tapi Sangat Berbeda, Inilah Perbedaan MI dan SD yang Wajib Diketahui

Uang Makan Lembur PNS

a. PNS golongan I Rp35.000.

b. PNS golongan II Rp35.000.

c. PNS golongan III Rp37.000.

d. PNS golongan IV Rp41.000.

Baca Juga: Juaranya SMA Swasta! Inilah Deretan Sekolah di Kota Batu yang Masuk Top 1.000 Nasional Berdasarkan Nilai UTBK 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X