UU ASN TAHUN 2023 SAH! MAU TIDAK MAU KATEGORI PNS INI SERENTAK HARUS DIBERHENTIKAN SEMENTARA

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 13 Juli 2024 | 11:55 WIB
Inilah 3 kategori PNS yang harus diberhentikan sementara sesuai amanat UU ASN Tahun 2023. (Menpan.go.id)
Inilah 3 kategori PNS yang harus diberhentikan sementara sesuai amanat UU ASN Tahun 2023. (Menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sesuai yang dituliskan dalam UU ASN Tahun 2023, 3 kategori PNS ini harus diberhentikan sementara.

PNS yang masuk ke dalam kategori ini, mau tidak mau harus diberhentikan sementara.

Ada 3 kategori PNS yang harus diberhentikan sementara sesuai yang ditetapkan pemerintah dalam UU ASN Tahun 2023.

Baca Juga: Dibuka Juli-Agustus, Begini Tata Cara Pendaftaran CPNS 2024

3 kategori PNS yang dimaksud antara lain:

1. Diangkat menjadi pejabat

Pemerintah telah menetapkan bahwa ada 3 kategori PNS yang harus diberhentikan sementara.

Baca Juga: Nadiem Makarim Setujui Guru Penggerak Bisa Mengikuti PPG, Tapi dengan Catatan...

Salah satunya ialah PNS yang diangkat menjadi pejabat.

Jika saja seorang PNS menjadi pejabat, maka PNS ini harus diberhentikan sementara.

2. Diangkat menjadi komisioner

Baca Juga: BATAS USIA PENSIUN PNS PPPK JABATAN FUNGSIONAL, BUKAN 58 ATAU 60 TAHUN, MELAINKAN SAMPAI UMUR...

Seperti yang dituliskan dalam UU ASN Tahun 2023, ada 3 kategori PNS yang harus diberhentikan sementara.

Salah satunya ialah PNS yang diangkat menjadi komisioner.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: UU ASN Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X