KLIK PENDIDIKAN - Sesuai yang dituliskan dalam UU ASN Tahun 2023, 3 kategori PNS ini harus diberhentikan sementara.
PNS yang masuk ke dalam kategori ini, mau tidak mau harus diberhentikan sementara.
Ada 3 kategori PNS yang harus diberhentikan sementara sesuai yang ditetapkan pemerintah dalam UU ASN Tahun 2023.
Baca Juga: Dibuka Juli-Agustus, Begini Tata Cara Pendaftaran CPNS 2024
3 kategori PNS yang dimaksud antara lain:
1. Diangkat menjadi pejabat
Pemerintah telah menetapkan bahwa ada 3 kategori PNS yang harus diberhentikan sementara.
Baca Juga: Nadiem Makarim Setujui Guru Penggerak Bisa Mengikuti PPG, Tapi dengan Catatan...
Salah satunya ialah PNS yang diangkat menjadi pejabat.
Jika saja seorang PNS menjadi pejabat, maka PNS ini harus diberhentikan sementara.
2. Diangkat menjadi komisioner
Baca Juga: BATAS USIA PENSIUN PNS PPPK JABATAN FUNGSIONAL, BUKAN 58 ATAU 60 TAHUN, MELAINKAN SAMPAI UMUR...
Seperti yang dituliskan dalam UU ASN Tahun 2023, ada 3 kategori PNS yang harus diberhentikan sementara.
Salah satunya ialah PNS yang diangkat menjadi komisioner.