MAKIN SEJAHTERA! Tiga Tunjangan Spesial untuk PNS Setiap Bulan dari Sri Mulyani, Ini Detailnya

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 7 Juli 2024 | 13:33 WIB
Sri Mulyani siap cairkan 3 tunjangan PNS setiap bulannya di luar gaji pokok.  (instagram/@smindrawati)
Sri Mulyani siap cairkan 3 tunjangan PNS setiap bulannya di luar gaji pokok. (instagram/@smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 tahun 2023 yang menetapkan tiga tunjangan spesial bagi PNS.

Namun, perlu dicatat bahwa tunjangan ini tidak akan diberikan kepada seluruh PNS di Indonesia.

Baca Juga: Tak Hanya Uang Makan, SRI MULYANI BERIKAN Tunjangan Ini untuk PNS, Segini Jumlahnya

Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat tertentu.

Berikut penjelasan 3 tunjangan yang akan diterima PNS setiap bulannya di luar gaji pokok.

1. Tunjangan Uang Makan

Tunjangan uang makan diberikan kepada PNS  yang bekerja di instansi pusat dan beberapa instansi daerah yang telah ditetapkan.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Inilah Prosedur Otentikasi Dana Pensiun yang Harus Dilakukan Berkala oleh Pensiunan PNS, Jangan Sampai Ketinggalan

Menurut PMK No 49 tahun 2023, satuan biaya uang makan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.

Berikut ini rincian uang makan adalah sebagai berikut:

Golongan I dan II: Rp35.000 per hari

Golongan III: Rp37.000 per hari

Baca Juga: INFO PENTING! Inilah Hak dan Manfaat Bagi Keluarga Pensiunan ASN yang Wajib Diketahui

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X