KLIK PENDIDIKAN - Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 tahun 2023 yang menetapkan tiga tunjangan spesial bagi PNS.
Namun, perlu dicatat bahwa tunjangan ini tidak akan diberikan kepada seluruh PNS di Indonesia.
Baca Juga: Tak Hanya Uang Makan, SRI MULYANI BERIKAN Tunjangan Ini untuk PNS, Segini Jumlahnya
Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat tertentu.
Berikut penjelasan 3 tunjangan yang akan diterima PNS setiap bulannya di luar gaji pokok.
1. Tunjangan Uang Makan
Tunjangan uang makan diberikan kepada PNS yang bekerja di instansi pusat dan beberapa instansi daerah yang telah ditetapkan.
Menurut PMK No 49 tahun 2023, satuan biaya uang makan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.
Berikut ini rincian uang makan adalah sebagai berikut:
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Baca Juga: INFO PENTING! Inilah Hak dan Manfaat Bagi Keluarga Pensiunan ASN yang Wajib Diketahui