KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengeluarkan kebijakan yang memberikan tunjangan tambahan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2023, yang menetapkan berbagai tunjangan tambahan.
Termasuk tunjangan makan, paket data, lembur, dan makan lembur.
Namun, yang paling menarik perhatian adalah adanya pendapatan tambahan biaya penambah daya tahan tubuh PNS yang diberikan setiap hari.
Tunjangan ini diberikan sesuai dengan provinsi masing-masing dan bertujuan untuk meningkatkan daya tahan tubuh para PNS agar mereka tetap sehat dan produktif dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Besaran nominal tunjangan penambah daya tahan tubuh ini bervariasi tergantung pada provinsi tempat PNS bertugas.
Berikut adalah rincian tunjangan penambah daya tahan tubuh untuk beberapa provinsi di Indonesia:
Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau mendapatkan Rp 19.000 per hari.
Jambi, Bengkulu, Lampung, Sumatera Barat, dan Kalimantan mendapatakn Rp 18.000 per hari.
Sedangkan tertinggi adalah Papua Rp 25.000 per hari.
Ini adalah hanya sebahagian data yang CC klik Pendidikan tampilkan, bila ingin lengkapnya silahkan lihat PMK 49 Tahun 2023.