MAKIN SEJAHTERA! Tiga Tunjangan Spesial untuk PNS Setiap Bulan dari Sri Mulyani, Ini Detailnya

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 7 Juli 2024 | 13:33 WIB
Sri Mulyani siap cairkan 3 tunjangan PNS setiap bulannya di luar gaji pokok.  (instagram/@smindrawati)
Sri Mulyani siap cairkan 3 tunjangan PNS setiap bulannya di luar gaji pokok. (instagram/@smindrawati)

Golongan IV: Rp41.000 per hari

Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan semangat kerja para PNS.

Tentu saja, untuk mendapatkan tunjangan ini, PNS  harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani sesuai PMK No 49 tahun 2023.

Artikel ini ditujukan untuk memberikan informasi yang akurat dan terbaru mengenai tunjangan bagi PNS berdasarkan PMK No 49 tahun 2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X