MAKIN SEJAHTERA! Tiga Tunjangan Spesial untuk PNS Setiap Bulan dari Sri Mulyani, Ini Detailnya

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 7 Juli 2024 | 13:33 WIB
Sri Mulyani siap cairkan 3 tunjangan PNS setiap bulannya di luar gaji pokok.  (instagram/@smindrawati)
Sri Mulyani siap cairkan 3 tunjangan PNS setiap bulannya di luar gaji pokok. (instagram/@smindrawati)

Golongan IV: Rp41.000 per hari

2. Tunjangan Uang Lembur

Tunjangan uang lembur diberikan sebagai kompensasi bagi PNS yang bekerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang.

Berikut adalah rinciannya besaran uang lembur:

Golongan I: Rp18.000 per jam

Golongan II: Rp24.000 per jam

Golongan III: Rp30.000 per jam

Baca Juga: INFO PENTING CASN 2024: Inilah Formasi CPNS dan PPPK yang Sepi Peminat! Jangan Lewatkan Peluang Besar di Seleksi CPNS 2024

Golongan IV: Rp36.000 per jam

3. Tunjangan Uang Makan Lembur

Tunjangan uang makan lembur diberikan kepada PNS yang bekerja lembur paling kurang dua jam berturut-turut dan hanya diberikan sekali per hari.

Berikut rinciannya besaran uang makan lembur:

Golongan I dan II: Rp35.000 per hari

Golongan III: Rp37.000 per hari

Baca Juga: INFO PENTING CASN 2024: Inilah Formasi CPNS dan PPPK yang Sepi Peminat! Jangan Lewatkan Peluang Besar di Seleksi CPNS 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X