KLIK PENDIDIKAN - Bila ada hal yang tidak diinginkan ketika meninggal pensiunan PNS, maka keluarganya perlu mengetahui informasi penting ini.
Bagi keluarga pensiunan PNS, ada beberapa hak dan manfaat yang dapat diklim kepada Taspen ketika adanya musibah ini.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang No. 11 Tahun 1969, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh oleh pasangan atau anak dari pensiunan PNS yang memenuhi kriteria ahli waris.
Baca Juga: PPPK Banyuwangi Dibekali Literasi Keuangan untuk Hindari Jerat Pinjol dan Judi Online
Yuk kita bahas satu persatu aturan terkait hak serta manfaat yang dapat diperoleh keluarga pensiunan PNS apabila adanya musibah seperti ini.
Manfaat dan Hak yang Bisa Diperoleh:
1. Asuransi Kematian
Ini adalah manfaat pertama yang bisa diklaim oleh keluarga pensiunan PNS.
Asuransi kematian akan memberikan sejumlah uang sebagai bentuk perlindungan dan dukungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.
2. Uang Duka Wafat
Uang ini diberikan sebagai bantuan untuk keluarga dalam menghadapi masa berkabung dan untuk menutupi biaya-biaya yang mungkin timbul akibat kematian tersebut.
3. Pensiun Terusan 4 Bulan