Inilah Mekanisme Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Keahlian Berdasarkan PP No 17 Tahun 2020

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 15:55 WIB
Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional keahlian.  (subang.go.id)
Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional keahlian. (subang.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Ada mekanisme wajib diketahui PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional (JF) keahlian.

Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional keahlian telah disahkan dalan PP No 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 74 PP No 17 tahun 2020 menyebutkan bahwa PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional keahlian melalui pengangkatan;

Baca Juga: Disalurkan Langsung ke Rekening Penerima, 2 Uang Tambahan Bulanan Bagi Pensiunan PNS Punya Nominal Sebesar...

1. Pertama

2. Perpindahan dari jabatan lain

3. Penyesuaian

Baca Juga: Ujian Dinas Tingkat I PNS Resmi BKN, Inilah Jenis Tes, Materi, dan Nilai Ambang Batas untuk Kenaikan Pangkat

4. Promosi

Selain itu, dalam pasal 75 PP No 17 tahun 2020 juga disebutkan persyaratan PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional keahlian yakni;

a. Berstatus sebagai PNS

Baca Juga: FIX DARI SRI MULYANI, PNS SE SULAWESI DAPAT UANG PENAMBAH DAYA TAHAN TUBUH PER HARI, INI KETENTUAN PEMBERIANNYA

b. Memiliki integritas dan moralitas yang baik

c. Sehat jasmani dan rohani

d. Berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: bkn.go.id, PP no 17 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X