KLIK PENDIDIKAN - Ada mekanisme wajib diketahui PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional (JF) keahlian.
Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional keahlian telah disahkan dalan PP No 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 74 PP No 17 tahun 2020 menyebutkan bahwa PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional keahlian melalui pengangkatan;
1. Pertama
2. Perpindahan dari jabatan lain
3. Penyesuaian
4. Promosi
Selain itu, dalam pasal 75 PP No 17 tahun 2020 juga disebutkan persyaratan PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional keahlian yakni;
a. Berstatus sebagai PNS
b. Memiliki integritas dan moralitas yang baik
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan