Jenjang jabatan fungsional ahli pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar
Demikianlah informasi mengenai pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional berdasarkan PP No 17 tahun 2020.***
Jenjang jabatan fungsional ahli pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar
Demikianlah informasi mengenai pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional berdasarkan PP No 17 tahun 2020.***
Sumber: bkn.go.id, PP no 17 Tahun 2020