Perintah Jam Kerja PPPK Golongan I Sampai XVII Pusat dan Daerah Sudah Ditetapkan Presiden Jokowi, Mulai Bekerja Bukan Lagi Jam 8 Pagi Melainkan Jam…

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 3 Juli 2024 | 17:14 WIB
Perintah jam kerja PPPK golongan I sampai XVII pusat dan daerah sudah ditetapkan Presiden Jokowi yang merajuk pada Perpres nomor 21 2023 (Instagram @jokowi)
Perintah jam kerja PPPK golongan I sampai XVII pusat dan daerah sudah ditetapkan Presiden Jokowi yang merajuk pada Perpres nomor 21 2023 (Instagram @jokowi)

Dan untuk bulan Ramadhan Presiden Jokowi memberikan waktu istirahat hari Jumat selama 60 menit dan untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis diberikan waktu istirahat selama 30 menit.

Baca Juga: Persyaratan Wajib Dipenuhi Fix Mendapatkan Tambahan Penghasilan yang Cair Kepada Guru PNS Golongan I Sampai IV di Bulan Juli 2024

Kapan jam mulai bekerja PPPK golongan I sampai XVII untuk melayani masyarakat di tahun 2024 yang ditetapkan Jokowi?.

Presiden Jokowi menetapkan bahwasanya PPPK golongan I sampai XVII bekerja dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat dan bukan mulai pukul 08.00 zona setempat.

Untuk pukul 08.00 zona setempat hanya berlaku saat memasuki bulan Ramadhan seperti yang tercantum dalam Perpres nomor 21 tahun 2023.

Baca Juga: Tak Hanya Dijamin Jadi ASN, Mahasiswa Sekolah Kedinasan Juga Dapat Uang Makan dari Negara, Segini Besarannya

Didalam Perpres nomor 21 tahun 2023 juga menyampaikan bahwa apabila PPPK golongan I sampai XVII melaksanakan jam kerja melebihi waktu diatas maka akan dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Itulah jam kerja bagi PPPK golongan I sampai XVII sesuai Perpres nomor 21 tahun 2023 yang ditetapkan Presiden Jokowi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X