Dan untuk bulan Ramadhan Presiden Jokowi memberikan waktu istirahat hari Jumat selama 60 menit dan untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis diberikan waktu istirahat selama 30 menit.
Kapan jam mulai bekerja PPPK golongan I sampai XVII untuk melayani masyarakat di tahun 2024 yang ditetapkan Jokowi?.
Presiden Jokowi menetapkan bahwasanya PPPK golongan I sampai XVII bekerja dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat dan bukan mulai pukul 08.00 zona setempat.
Untuk pukul 08.00 zona setempat hanya berlaku saat memasuki bulan Ramadhan seperti yang tercantum dalam Perpres nomor 21 tahun 2023.
Didalam Perpres nomor 21 tahun 2023 juga menyampaikan bahwa apabila PPPK golongan I sampai XVII melaksanakan jam kerja melebihi waktu diatas maka akan dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Itulah jam kerja bagi PPPK golongan I sampai XVII sesuai Perpres nomor 21 tahun 2023 yang ditetapkan Presiden Jokowi.***