Persyaratan Wajib Dipenuhi Fix Mendapatkan Tambahan Penghasilan yang Cair Kepada Guru PNS Golongan I Sampai IV di Bulan Juli 2024

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 3 Juli 2024 | 16:26 WIB
Nadiem Makarim berikan tambahan penghasilan kepada guru PNS jika penuhi persyaratan sesuai Permendikbudristek 45 2023 (Setkab.go.id)
Nadiem Makarim berikan tambahan penghasilan kepada guru PNS jika penuhi persyaratan sesuai Permendikbudristek 45 2023 (Setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Guru PNS golongan I sampai IV wajib penuhi persyaratan ini agar mendapatkan tambahan penghasilan yang dicairkan Nadiem Makarim di bulan Juli ini.

Persyaratan-persyaratan untuk mendapatkan tambahan penghasilan yang dicairkan Nadiem Makarim merajuk pada Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023.

Tambahan penghasilan ini wajib dicairkan kepada guru PNS golongan I sampai IV yang memenuhi persyaratan yang sudah ditanda tangani oleh Nadiem Makarim.

Baca Juga: DANA BOS 2024 TERANCAM! Sekolah Wajib Penuhi Syarat Ini Agar Tidak Diblokir Nadiem Makarim

Nominal tambahan penghasilan tahun 2024 untuk guru PNS golongan I sampai IV yang ditetapkan Nadiem Makarim memiliki besaran nominal yang cukup untuk memenuhi kebutuhan.

Nadiem makarim juga sudah memberikan jadwal bahwa tambahan penghasilan guru PNS golongan I sampai IV Triwulan II dicairkan pada Juli 2024 ini.

Inilah persyaratan yang wajib guru PNS golongan I sampai IV penuhi agar mendapatkan tambahan penghasilan dari Nadiem Makarim sesuai pasal 11 Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 berisi:

Baca Juga: Daftar UNIVERSITAS TERBAIK versi Edurank, BANDUNG Jadi Penyumbang Terbanyak?

- Memiliki status sebagai Guru PNS di daerah di bawah binaan Kementerian

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

- Belum memiliki sertifikat pendidik

Baca Juga: Inilah 9 Sekolah Favorit di Kabupaten Magelang yang Menduduki Ranking Tertinggi Nasional, Urutan Pertama Bukan SMA Negeri Melainkan

- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV

- Memiliki NUPTK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X