KLIK PENDIDIKAN – Guru PNS golongan I sampai IV wajib penuhi persyaratan ini agar mendapatkan tambahan penghasilan yang dicairkan Nadiem Makarim di bulan Juli ini.
Persyaratan-persyaratan untuk mendapatkan tambahan penghasilan yang dicairkan Nadiem Makarim merajuk pada Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023.
Tambahan penghasilan ini wajib dicairkan kepada guru PNS golongan I sampai IV yang memenuhi persyaratan yang sudah ditanda tangani oleh Nadiem Makarim.
Baca Juga: DANA BOS 2024 TERANCAM! Sekolah Wajib Penuhi Syarat Ini Agar Tidak Diblokir Nadiem Makarim
Nominal tambahan penghasilan tahun 2024 untuk guru PNS golongan I sampai IV yang ditetapkan Nadiem Makarim memiliki besaran nominal yang cukup untuk memenuhi kebutuhan.
Nadiem makarim juga sudah memberikan jadwal bahwa tambahan penghasilan guru PNS golongan I sampai IV Triwulan II dicairkan pada Juli 2024 ini.
Inilah persyaratan yang wajib guru PNS golongan I sampai IV penuhi agar mendapatkan tambahan penghasilan dari Nadiem Makarim sesuai pasal 11 Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 berisi:
Baca Juga: Daftar UNIVERSITAS TERBAIK versi Edurank, BANDUNG Jadi Penyumbang Terbanyak?
- Memiliki status sebagai Guru PNS di daerah di bawah binaan Kementerian
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV
- Memiliki NUPTK