Perintah Jam Kerja PPPK Golongan I Sampai XVII Pusat dan Daerah Sudah Ditetapkan Presiden Jokowi, Mulai Bekerja Bukan Lagi Jam 8 Pagi Melainkan Jam…

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 3 Juli 2024 | 17:14 WIB
Perintah jam kerja PPPK golongan I sampai XVII pusat dan daerah sudah ditetapkan Presiden Jokowi yang merajuk pada Perpres nomor 21 2023 (Instagram @jokowi)
Perintah jam kerja PPPK golongan I sampai XVII pusat dan daerah sudah ditetapkan Presiden Jokowi yang merajuk pada Perpres nomor 21 2023 (Instagram @jokowi)

KLIK PENDIDIKAN – Perintah Presiden Jokowi tetapkan jam kerja untuk PPPK golongan I sampai XVII untuk instansi pusat dan instansi daerah, bukan mulai bekerja jam 8 pagi melainkan jam ini.

Hal adanya jam kerja bukan jam 8 pagi melainkan jam ini, para PPPK golongan I sampai XVII dapat menyelesaikan pekerjaan rumah sebelum berangkat kerja pada jam ini.

Adanya jam kerja bagi PPPK golongan I sampai XVII yang ditetapkan Presiden Jokowi ini diharapkan membuat semakin disiplinnya PPPK dan tanggung jawab kepada pekerjaanya.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Pj Gubernur Aceh Bustami, yang Wilayahnya Penghasil Ikan Bandeng Terbesar di Pulau Sumatera

Tak hanya mulai bekerja PPPK golongan I sampai XVII, Presiden Jokowi juga memberikan aturan waktu istirahat berbeda antara ketika bulan Ramadhan dan ketika bulan biasa untuk para PPPK di tahun 2024.

Terdapatnya informasi jam kerja untuk PPPK golongan I sampai XVII pada instansi pusat dan instansi daerah diharapkan agar melayani kepada masyarakat secara tepat waktu.

Peraturan jam kerja termasuk jam berangkat kerja bagi PPPK golongan I sampai XVII dan waktu istirahat PPPK golongan I sampai XVII ini ditetapkan Presiden Jokowi yang tercantum dalam Perpres nomor 21 tahun 2023.

Baca Juga: PNS dan PPPK Kota Palu Tidak Lagi Masuk Kerja Pukul 8, Diputuskan Hadianto Rasyid Jadi...

Presiden Jokowi menetapkan bahwa hari kerja PPPK golongan I sampai XVII untuk bekerja kepada masyarakat pada instansi pusat dan instansi daerah memiliki 5 hari kerja dalam satu minggu.

Hari kerja bagi PPPK golongan I sampai XVII di instansi pusat dan instansi daerah berlangsung dari hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Presiden Jokowi juga menetapkan bahwa jam kerja instansi pusat dan daerah harus sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu dan tidak termasuk jam istirahat PPPK golongan I sampai XVII.

Baca Juga: SRI MULYANI SAHKAN BANTUAN RP6 JUTA UNTUK PENSIUNAN SE-INDONESIA, BERLAKU BAGI...

Didalam Perpres nomor 21 tahun 2023 juga memberikan keringanan apabila memasuki bulan Ramadhan PPPK golongan I sampai XVII memiliki jam kerja sebesar 32 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat.

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa jam istirahat untuk hari Jumat selama 90 menit dan untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis diberikan waktu istirahat selama 60 menit bagi PPPK golongan I sampai XVII.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X