Nadiem Makarim Sahkan Tunjangan Khusus bagi Guru yang Penuhi Syarat Ini! Apakah Anda Termasuk?

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Rabu, 3 Juli 2024 | 06:49 WIB
Tunjangan khusus siap diberikan Nadiem Makarim bagi guru yang telah memenuhi syarat berikut ini (kemendikbud.go.id)
Tunjangan khusus siap diberikan Nadiem Makarim bagi guru yang telah memenuhi syarat berikut ini (kemendikbud.go.id)

Baca Juga: Petani Ikan Patin Wilayahnya Berhasil Dapat Uang Rp1,3 Triliun pada Tahun 2022, Intip Harta Kekayaan Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi

Dengan diberlakukannya Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 ini, diharapkan para guru ASN yang bertugas di daerah khusus dapat memperoleh tambahan kesejahteraan yang layak. 

Kebijakan ini merupakan salah satu langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan apresiasi terhadap para pendidik di Indonesia.

Apakah Anda Termasuk?

Baca Juga: ANGIN SEGAR! Per Bulan Juli, Sri Mulyani Resmi Cairkan TUNJANGAN Rp2,5 Juta untuk PNS Kategori Ini

Bagi para Guru ASN yang merasa memenuhi syarat tersebut, ini adalah kabar baik yang perlu segera ditindaklanjuti. 

Pastikan data Anda sudah terinput dengan benar di Dapodik dan semua syarat administrasi telah lengkap. 

Tunjangan Khusus ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan.

Baca Juga: Warga Kota Surabaya Harus Tahu 10 Sekolah SMA Terbaik Ini Berdasarkan Perolehan Nilai UTBK Tertinggi Nasional

Tetapi juga dorongan untuk terus berkontribusi dalam dunia pendidikan

Terutama di daerah-daerah yang membutuhkan perhatian lebih.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X