Nadiem Makarim Sahkan Tunjangan Khusus bagi Guru yang Penuhi Syarat Ini! Apakah Anda Termasuk?

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Rabu, 3 Juli 2024 | 06:49 WIB
Tunjangan khusus siap diberikan Nadiem Makarim bagi guru yang telah memenuhi syarat berikut ini (kemendikbud.go.id)
Tunjangan khusus siap diberikan Nadiem Makarim bagi guru yang telah memenuhi syarat berikut ini (kemendikbud.go.id)

5. Melaksanakan Tugas di Daerah Khusus

Guru harus melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan yang berada di Daerah Khusus.

Yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: YES! Tunjangan PNS Rp190 Ribu akan Segera Mendarat ke Rekening Golongan Ini

Penyaluran Tunjangan Khusus ini dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah

Tahap awal ini melibatkan penginputan atau pembaruan data guru ASN di daerah.

Baca Juga: Ratusan Ribu Kuintal Buah Durian Dipanen di Daerahnya Tiap Tahun, Segini Harta Kekayaan Pj Bupati Tegal Agustyarsyah

2. Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan

Data yang telah diinput akan divalidasi untuk menetapkan siapa saja yang berhak menerima tunjangan khusus.

3. Pembayaran Tunjangan

Baca Juga: Meski Bukan Maunya, Tapi Kontrak Kerja PPPK Tetap Akan Diputus Oleh Negara, Alasannya…

Setelah penerima ditetapkan, pembayaran tunjangan khusus akan dilakukan.

4. Penerimaan Tunjangan oleh Guru

Akhirnya, guru yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan khusus yang telah ditetapkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X