5. Melaksanakan Tugas di Daerah Khusus
Guru harus melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan yang berada di Daerah Khusus.
Yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Baca Juga: YES! Tunjangan PNS Rp190 Ribu akan Segera Mendarat ke Rekening Golongan Ini
Penyaluran Tunjangan Khusus ini dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah
Tahap awal ini melibatkan penginputan atau pembaruan data guru ASN di daerah.
2. Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan
Data yang telah diinput akan divalidasi untuk menetapkan siapa saja yang berhak menerima tunjangan khusus.
3. Pembayaran Tunjangan
Baca Juga: Meski Bukan Maunya, Tapi Kontrak Kerja PPPK Tetap Akan Diputus Oleh Negara, Alasannya…
Setelah penerima ditetapkan, pembayaran tunjangan khusus akan dilakukan.
4. Penerimaan Tunjangan oleh Guru
Akhirnya, guru yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan khusus yang telah ditetapkan.