KLIK PENDIDIKAN - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah mengumumkan kabar gembira bagi para guru.
Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, ada tiga tunjangan penting yang tetap akan diberikan kepada guru meskipun sedang cuti.
Apa sajakah ketiga tunjangan yang akan diberikan oleh Nadiem Makarim kepada guru meskipun sedang cuti!
Baca Juga: 10 SMA Terbaik di Kota Semarang, Cek Ada Sekolahmu Gak?
Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Tunjangan Profesi
Tunjangan Profesi diberikan kepada guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka.
Tunjangan ini memastikan bahwa para guru yang telah memenuhi standar profesional terus mendapatkan apresiasi yang layak, termasuk saat mereka sedang mengambil cuti.
Baca Juga: 15 SMA Terbaik di Yogyakarta, Prestasinya Mencerminkan Julukannya Sebagai Kota Pelajar
2. Tunjangan Khusus
Tunjangan Khusus diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi oleh guru yang bertugas di Daerah Khusus.
Daerah Khusus ini sering kali memiliki tantangan tersendiri, dan tunjangan ini bertujuan untuk meringankan beban para guru yang tetap bersemangat mengabdi di daerah-daerah tersebut.
3. Tambahan Penghasilan