HORE! TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN 2 CAIR BULAN JULI, NOMINAL NAIK SEGEDE INI

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 15:39 WIB
Cair bulan ini, besaran tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 2 naik sebesar ini, cek nominalnya!  (Facebook.com/SMP 9 Tambun Selatan)
Cair bulan ini, besaran tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 2 naik sebesar ini, cek nominalnya! (Facebook.com/SMP 9 Tambun Selatan)

KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 2 akan dicairkan oleh pemerintah mulai bulan Juli ke rekening masing-masing penerima.

Ketentuan pencairan tunjangan profesi guru triwulan 2 di bulan Juli tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.

Dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, Nadiem Makarim menetapkan TPG triwulan 2 cair bulan Juli dengan jadwal sinkronisasi data pada tanggal 30 Juni 2024.

Baca Juga: DIPUTUSKAN NADIEM MAKARIM! TUNJANGAN PROFESI TRIWULAN 2 TIDAK AKAN DIBERIKAN UNTUK GURU KRITERIA INI

Bapak ibu guru yang memenuhi syarat mendapatkan tunjangan profesi pastikan telah melakukan sinkronsasi data atau pembaruan data di Dapodik.

Pembaruan data dapat didampingi oleh operator sekolah dan pastikan data yang diinput sudah benar.

Beberapa data yang perlu diperbarui meliputi satuan pangkal, beban kerja, golongan/ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, hingga status kepegawaian.

Baca Juga: 40.021 Formasi Umum CPNS Pusat 2024 Disiapkan Pemerintah, Cek Mekanisme dan Persyaratannya

Pentingnya pembaruan data dilakukan agar besaran tunjangan yang diterimanya sesuai dengan besaran yang berhak diterimanya.

Kabar baiknya, pemerintah resmi menaikkan besaran tunjangan profesi guru pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menaikkan anggaran TPG dalam APBN 2024.

Baca Juga: SUJUD SYUKUR! GURU NON ASN DAPAT TUNJANGAN TAMBAHAN RP500 RIBU PER BULAN, SYARATNYA...

Kenaikan tunjangan profesi disebabkan adanya kenaikan gaji pokok ASN sebesar 8 persen.

Sehingga, guru sertifikasi mendapatkan kenaikan tunjangan profesi dengan besaran yang sama yaitu sebesar 8 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023, PP Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X