TUNJANGAN TAMBAHAN SEBESAR SATU KALI GAJI POKOK SIAP MASUK KE REKENING PARA GURU, SYARATNYA

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 14:40 WIB
Alhamdulillah! Para guru diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok, berikut syarat mendapatkannya! (sdnjatiranggon2.sch.id)
Alhamdulillah! Para guru diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok, berikut syarat mendapatkannya! (sdnjatiranggon2.sch.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah menyiapkan tunjangan tambahan untuk para guru yang memberikan pendidikan kepada anak bangsa.

Tunjangan tambahan diberikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas para guru dalam mengabdi.

Guru akan diberikan tunjangan tambahan oleh pemerintah dengan besaran satu kali gaji pokoknya.

Baca Juga: BERKAT ATURAN BARU NADIEM MAKARIM, GURU ASN BISA DAPAT TUNJANGAN PROFESI TANPA IKUT PPG, SIMAK!

Pemberian tunjangan tersebut telah ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.

Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan satu kali gaji pokok akan diberikan kepada guru yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Apa saja syarat yang harus dipenuhi guru untuk bisa mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok? Cek di sini!

Baca Juga: KONTROVERSI! Transformasi Digital Kependudukan, Aktivasi IKD Tidak Wajib untuk Layanan Adminduk, Simak Informasi Selengkapnya

- Telah memiliki sertifikat pendidik

- Berstatus sebagai guru ASN

- Mengajar pada satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik

- Memiliki nomor registrasi guru (NRG)

- Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukkan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar

Baca Juga: SUJUD SYUKUR! 2259 GURU NON ASN DAPAT TUNJANGAN RP500 RIBU DARI PEMERINTAH, INI KETENTUANNYA

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X