KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah menyiapkan tunjangan tambahan untuk para guru yang memberikan pendidikan kepada anak bangsa.
Tunjangan tambahan diberikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas para guru dalam mengabdi.
Guru akan diberikan tunjangan tambahan oleh pemerintah dengan besaran satu kali gaji pokoknya.
Baca Juga: BERKAT ATURAN BARU NADIEM MAKARIM, GURU ASN BISA DAPAT TUNJANGAN PROFESI TANPA IKUT PPG, SIMAK!
Pemberian tunjangan tersebut telah ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan satu kali gaji pokok akan diberikan kepada guru yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Apa saja syarat yang harus dipenuhi guru untuk bisa mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok? Cek di sini!
- Telah memiliki sertifikat pendidik
- Berstatus sebagai guru ASN
- Mengajar pada satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik
- Memiliki nomor registrasi guru (NRG)
- Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukkan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
Baca Juga: SUJUD SYUKUR! 2259 GURU NON ASN DAPAT TUNJANGAN RP500 RIBU DARI PEMERINTAH, INI KETENTUANNYA