TUNJANGAN TAMBAHAN SEBESAR SATU KALI GAJI POKOK SIAP MASUK KE REKENING PARA GURU, SYARATNYA

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 14:40 WIB
Alhamdulillah! Para guru diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok, berikut syarat mendapatkannya! (sdnjatiranggon2.sch.id)
Alhamdulillah! Para guru diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok, berikut syarat mendapatkannya! (sdnjatiranggon2.sch.id)

- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

- Memiliki hasil penilaian kerja paling rendah dengan sebutan baik

- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan

- Tidak terdaftar sebagai pegawai tetap di instansi lain

Tunjangan yang akan diberikan kepada guru yang memenuhi syarat tersebut disebut dengan tunjangan profesi guru atau TPG.

Baca Juga: Layanan Publik Segera Normal Pasca PDNS 2 Diretas, Hadi Tjahjanto: Dari Hasil Forensik...

Nadiem Makarim menetapkan TPG diberikan setiap bulan sebesar satu kali gaji pokok dengan pencairan setiap 3 bulan sekali.

Pada bulan Juli ini merupakan jadwal pencairan TPG triwulan 2, sehingga guru yang memenuhi syarat bisa mendapatkan tunjangan tambahan dari pemerintah ke rekening penerimanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X