- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Memiliki hasil penilaian kerja paling rendah dengan sebutan baik
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
- Tidak terdaftar sebagai pegawai tetap di instansi lain
Tunjangan yang akan diberikan kepada guru yang memenuhi syarat tersebut disebut dengan tunjangan profesi guru atau TPG.
Baca Juga: Layanan Publik Segera Normal Pasca PDNS 2 Diretas, Hadi Tjahjanto: Dari Hasil Forensik...
Nadiem Makarim menetapkan TPG diberikan setiap bulan sebesar satu kali gaji pokok dengan pencairan setiap 3 bulan sekali.
Pada bulan Juli ini merupakan jadwal pencairan TPG triwulan 2, sehingga guru yang memenuhi syarat bisa mendapatkan tunjangan tambahan dari pemerintah ke rekening penerimanya.***