SUJUD SYUKUR! GURU NON ASN DAPAT TUNJANGAN TAMBAHAN RP500 RIBU PER BULAN, SYARATNYA...

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Juli 2024 | 17:02 WIB
Guru non ASN diberikan tunjangan tambahan Rp500 ribu per bulan, berikut syarat mendapatkannya! (sdnjatiranggon2.sch.id)
Guru non ASN diberikan tunjangan tambahan Rp500 ribu per bulan, berikut syarat mendapatkannya! (sdnjatiranggon2.sch.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah memberikan tunjangan tambahan untuk guru non aparatur sipil negara.

Masing-masing guru non ASN diberikan tunjangan sebesar Rp500 ribu per bulan di luar gaji pokoknya.

Tunjangan tambahan ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik untuk guru non ASN.

Baca Juga: HORE! GURU NON ASN DAPAT TUNJANGAN TAMBAHAN DARI PEMERINTAH, SEGINI BESARANNYA

Sebagaimana diketahui, jasa para guru dalam mendidik dan mengaajr sangat besar bahkan tidak dapat dinilai dengan uang.

Meski demikian, pemerintah berupaya menyejahteraan guru non ASN dengan memberikan tunjangan setiap bulannya.

Diketahui, Pemerintah Daerah atau Pemda Kabupaten Kebumen telah menganggarkan tunjangan untuk guru non ASN sebesar Rp11,6 Miliar.

Baca Juga: Kabupaten Boyolali Punya 6 SMA Terbaik dengan Prestasi Menakjubkan, Peserta Didik Jadi Pintar dan Cerdas

Terdapat sebanyak 2.259 guru non ASN yang berhak mendapatkan tunjangan tambahan sebesar Rp500 ribu per bulan.

"Insentif ini kita berikan kepada guru TK/Paud non ASN yang jumlahnya ada 2.259 guru. Alhamdulillah kita berikan tambahan gaji sebesar Rp500 setiap bulannya," ujar Bupati Kebumen Arif Sugiyanto saat kegiatan peningkatan kapasitas bersama RT/RW se Kecamatan Kutowinangun pada Jumat, 28 Juni 2024.

Sebelumnya, tunjangan tambahan untuk guru non ASN hanya diberikan sepuluh bulan dalam setahun.

Baca Juga: BERKAT ATURAN BARU NADIEM MAKARIM, GURU ASN BISA DAPAT TUNJANGAN PROFESI TANPA IKUT PPG, SIMAK!

Kini, tunjangan tambahan untuk guru non ASN diberikan setiap bulan atau full dua belas bulan dalam setahun.

"Alhamdulillah setiap tahun nilainya terus naik, dari yang tadinya hanya diberikan sepuluh bulan, sekarang dan ful dua belas bulan," jelas Arif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: ppid.kebumenkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X