Untuk mendapatkan tunjangan tambahan, guru non ASN hanya perlu memenuhi satu syarat.
Syarat mendapatkan tunjangan Rp500 per bulan adalah guru non ASN telah terdaftar di Dapodik.
Meskipun besaran tunjangan yang diterima guru non ASN tidak sebanding dengan pengabdiannya, tetapi tunjangan tersebut sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah kepada para guru.
Bupati Kebumen pun mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru salah satu dengan mengangkatnya menjadi PPPK.***