KLIK PENDIDIKAN - Sebentar lagi tunjangan profesi guru atau TPG pada pencairan triwulan 2 segera cair ke rekening penerima.
Sesuai petunjuk teknis pemberian tunjangan guru yaitu Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tunjangan profesi triwulan 2 akan dicairkan pada bulan Juli.
Pencairan tunjangan profesi triwulan 2 pada tahun ini lebih lambat cair ke rekening para guru.
Baca Juga: TUNJANGAN TAMBAHAN SEBESAR SATU KALI GAJI POKOK SIAP MASUK KE REKENING PARA GURU, SYARATNYA
Pada tahun lalu, tunjangan profesi triwulan 2 cair mulai bulan Juni, sedangkan tahun ini dicairkan mulai bulan Juli.
Meskipun lambat cair, tetapi dipastikan tunjangan profesi triwulan 2 akan dicairkan kepada guru yang berhak mendapatkannya.
Guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik dan memenuhi syarat akan diberikan tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok.
Tunjangan profesi diberikan setiap bulan dengan pencairan setiap 3 bulan sekali.
Sehingga, pada pencairan tunjangan profesi triwulan 2 para guru bisa mendapatkan tunjangan sebesar 3 kali gaji pokok.
Harapannya dengan tunjangan ini dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru.
Baca Juga: SUJUD SYUKUR! 2259 GURU NON ASN DAPAT TUNJANGAN RP500 RIBU DARI PEMERINTAH, INI KETENTUANNYA
Sayangnya, terdapat guru kategori tertentu yang tidak akan diberikan tunjangan profesi triwulan 2 oleh pemerintah.
Nadiem Makarim telah menetapkan siapa saja daftar guru yang tidak akan diberikan TPG triwulan 2. Berikut rinciannya!