DIPUTUSKAN NADIEM MAKARIM! TUNJANGAN PROFESI TRIWULAN 2 TIDAK AKAN DIBERIKAN UNTUK GURU KRITERIA INI

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 15:17 WIB
Resmi diputuskan Nadiem Makarim, ini daftar guru yang tidak mendapatkan tunjangan profesi atau TPG triwulan 2 di bulan Juli (dikdasmen.kemdikbud.go.id)
Resmi diputuskan Nadiem Makarim, ini daftar guru yang tidak mendapatkan tunjangan profesi atau TPG triwulan 2 di bulan Juli (dikdasmen.kemdikbud.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sebentar lagi tunjangan profesi guru atau TPG pada pencairan triwulan 2 segera cair ke rekening penerima.

Sesuai petunjuk teknis pemberian tunjangan guru yaitu Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tunjangan profesi triwulan 2 akan dicairkan pada bulan Juli.

Pencairan tunjangan profesi triwulan 2 pada tahun ini lebih lambat cair ke rekening para guru.

Baca Juga: TUNJANGAN TAMBAHAN SEBESAR SATU KALI GAJI POKOK SIAP MASUK KE REKENING PARA GURU, SYARATNYA

Pada tahun lalu, tunjangan profesi triwulan 2 cair mulai bulan Juni, sedangkan tahun ini dicairkan mulai bulan Juli.

Meskipun lambat cair, tetapi dipastikan tunjangan profesi triwulan 2 akan dicairkan kepada guru yang berhak mendapatkannya.

Guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik dan memenuhi syarat akan diberikan tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok.

Baca Juga: 10 SMA Terbaik di Provinsi Jawa Timur dengan Nilai UTBK Tertinggi, Empat Diantaranya Berada di Kota Surabaya!

Tunjangan profesi diberikan setiap bulan dengan pencairan setiap 3 bulan sekali.

Sehingga, pada pencairan tunjangan profesi triwulan 2 para guru bisa mendapatkan tunjangan sebesar 3 kali gaji pokok.

Harapannya dengan tunjangan ini dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru.

Baca Juga: SUJUD SYUKUR! 2259 GURU NON ASN DAPAT TUNJANGAN RP500 RIBU DARI PEMERINTAH, INI KETENTUANNYA

Sayangnya, terdapat guru kategori tertentu yang tidak akan diberikan tunjangan profesi triwulan 2 oleh pemerintah.

Nadiem Makarim telah menetapkan siapa saja daftar guru yang tidak akan diberikan TPG triwulan 2. Berikut rinciannya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X