Proses Pengangkatan PPPK Guru Tak Sebatas Wewenang Kemendikbud di Situ Juga Ada.....

photo author
Mohamad Machrus, Klik Pendidikan
- Minggu, 30 Juni 2024 | 13:21 WIB
Ilustrasi guru PPPK (uinjkt.ac.id) (uinjkt.ac.id)
Ilustrasi guru PPPK (uinjkt.ac.id) (uinjkt.ac.id)

Menurut Dede Yusuf, permasalahan ini bukan hanya di tingkat pusat, Pemerintah Daerah baik provinsi dan kota/kabupaten juga disebut memiliki andil dalam mengurai polemik guru dengan status P1.

Lebih lanjut Dede menjelaskan bahwa pengajuan formasi bagi PPPK guru dilakukan oleh pemerintah daerah, sehingga tanpa adanya pengajuan formasi oleh pemda maka belum ada pula ruang untuk mengakomodasi para guru dengan status P1 tersebut.

 

Aturan Penghapusan Honorer dan Alasannya

Seperti diketahui penghapusan tenaga honorer resmi dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara.

Peraturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: 2 Janji Manis Menpan RB Azwar Anas yang Tak Ditepati, Bikin Masyarakat Geram!!!

Mengacu pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dijelaskan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK).

Lalu, di dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur berbagai ketentuan, yaitu:

1. Pasal 96 ayat 1, PPPK dilarang mengangkat pegawai non PNS atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Baca Juga: Kebijakan Nadiem Makarim Tetapkan Guru Sertfikasi PNS Golongan I sampai IV Batal Terima TPG Triwulan II, Apabila Termasuk Kriteria…

Aturan ini berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non PNS dan atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN yang dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Pasal 99 ayat 2, pegawai non PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

Menurut PP No. 48 Tahun 2005 yang diubah menjadi PP No. 56 Tahun 2012, pegawai honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dalam instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu.

Baca Juga: Ingat! PNS dan PPPK yang Sudah Dilantik Harus Patuh Terhadap Kewajiban Sesuai Mandat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Parlementaria DPR RI, dpr.go.id, SE PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X