Proses Pengangkatan PPPK Guru Tak Sebatas Wewenang Kemendikbud di Situ Juga Ada.....

photo author
Mohamad Machrus, Klik Pendidikan
- Minggu, 30 Juni 2024 | 13:21 WIB
Ilustrasi guru PPPK (uinjkt.ac.id) (uinjkt.ac.id)
Ilustrasi guru PPPK (uinjkt.ac.id) (uinjkt.ac.id)

Pegawai honorer dahulunya dapat diangkat menjadi PNS selama memenuhi beberapa syarat, yaitu:

1. Bekerja di instansi pemerintah.

2. Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

3. Berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun.

4. Sumber pembiayaan upah gaji bersumber dari APBN atau APBD.

Baca Juga: Wajib Simak! Rekrutmen CASN 2024 Akan Segera Dibuka, Cek Perbedaan Jumlah Soal dan Nilai Ambang SKD CPNS dan PPPK

5. Memiliki masa kerja minimal setahun dan masih terus bekerja sampai diangkat.

Penghapusan tenaga honorer dilakukan karena kesejahteraannya jauh dibawah UMR dan untuk itu pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi yang diterima tenaga honorer bisa setara dengan UMR.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Parlementaria DPR RI, dpr.go.id, SE PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X