Proses Pengangkatan PPPK Guru Tak Sebatas Wewenang Kemendikbud di Situ Juga Ada.....

photo author
Mohamad Machrus, Klik Pendidikan
- Minggu, 30 Juni 2024 | 13:21 WIB
Ilustrasi guru PPPK (uinjkt.ac.id) (uinjkt.ac.id)
Ilustrasi guru PPPK (uinjkt.ac.id) (uinjkt.ac.id)

KLIK PENDIDIKAN - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menerima aspirasi puluhan guru yang tergabung dalam Forum Guru Prioritas Pertama (P1) Jawa Barat serta Forum Guru Forum Guru Prioritas Pertama Negeri Dan Swasta (FGPPNS) Jawa Tengah.

Hal ini terkait kejelasan nasib guru dengan status Prioritas (P1) hasil seleksi PPPK 2021 yang belum menemukan titik terang.

Guru prioritas satu (P1) adalah guru yang lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021 tetapi tidak mendapat formasi.

Baca Juga: Pantas Jadi Salah Satu SMA Swasta Terbaik di Provinsi DIY, Segini Jumlah Siswanya yang Tembus OSN 2024 Tingkat Nasional

Di Jawa Barat, proses tersebut masih menyisakan ribuan orang yang hingga saat ini disinyalir belum mendapatkan penempatan tugas sebagai ASN atau bahkan hanya sekadar maju ke tahap pemberkasan.

Politisi Demokrat itu menyampaikan bahwa proses pengangkatan guru honorer tak sekedar domain dari Kemendikbudristek.

Dijelaskannya bahwa proses tersebut juga melibatkan beberapa kementerian lain mulai dari sisi teknis perekrutan hingga anggaran.

Baca Juga: Ranking Provinsinya 5, Ini Profil SMAS IT Ibnu Abbas, Jadi SMA Terbaik Satu-satunya di Kabupaten Klaten?

“Perlu diketahui bahwa proses ini bukan domainnya Kementerian Pendidikan saja. Di situ ada Kemenpan-RB sebagai panitia seleksi nya, lalu ada juga Kemendagri yang menawarkan kepada daerah untuk menyiapkan formasi dan ada kementerian keuangan yang menyiapkan alokasi anggarannya. Mungkin Kemendikbud lebih kepada jumlah kebutuhan dan bagaimana seleksi, asesmen dilakukan,” jelasnya di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024.

Sebelumnya Dede Yusuf memaparkan bahwa konsep peralihan pegawai honorer menjadi PPPK sebenarnya berawal sejak 2018.

Baca Juga: Batas Usia PPDB 2024: Ternyata Anak Usia di Bawah 6 Tahun Bisa Masuk SD, Dengan Syarat...

Politisi Partai Demokrat mengatakan bahwa meskipun program ini sudah berjalan, Komisi X DPR RI tetap mendorong adanya afirmasi, termasuk bagi mereka yang berada di ambang usia tertentu.

“Dalam proses perjalanannya pun Komisi X mendorong agar terjadi afirmasi, demi afirmasi sehingga yang usianya sudah di atas 40 keatas kalau nggak salah ya bisa lolos. Lalu kemudian turun lagi 35 (tahun) banyak yang sudah lolos. Berdasarkan laporan Kemendikbud, terakhir kita kurang lebih sekitar 700 ribu lebih sudah lolos,” kata Dede.

Baca Juga: Juaranya Bukan SMAN 68 Jakarta, Ini 6 SMA Terbaik di Kota Jakarta Pusat, Bisa Menebaknya?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Parlementaria DPR RI, dpr.go.id, SE PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X