KLIK PENDIDIKAN - Satu tahun kemarin Indonesia mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Tujuannya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan profesionalisme dalam layanan publik.
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), UU ini menetapkan kewajiban yang harus dipatuhi dengan ketat.
Baca Juga: SAH! Tunjangan Tambahan Bagi Guru Saat Libur Sekolah Resmi Dihentikan, Ini Alasan Mengejutkannya
Kewajiban ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan fondasi dalam menjalankan tugas pelayanan publik dengan baik.
UU ASN Nomor tahun 2023 adalah payung hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan berkarir bagi PNS dan PPPK di Indonesia.
Dalam undang-undang ini termaktub berbagai norma yang harus diikuti untuk menjaga kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Baca Juga: Sah, Inilah Jenis Seragam Sekolah SD SMP SMA Tahun Ajaran 2024-2025 yang Ditetapkan Nadiem Makarim
Norma ini harus dipegang teguh dan menjadi tanggung jawab bagi setiap PNS maupun PPPK.
Setiap PNS dan PPPK memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mematuhi kewajiban yang telah ditetapkan.
Lantas, apa saja tanggung jawab PNS maupun PPPK yang tercantum dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023? berikut artikel ini menyajikan informasinya.
Berdasarkan UU ASN 2023 pasal 24, PNS dan PPPK harus patuhi 5 kewajiban berikut.
1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.
2. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.