Ingat! PNS dan PPPK yang Sudah Dilantik Harus Patuh Terhadap Kewajiban Sesuai Mandat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

photo author
Abdul Muhyi, Klik Pendidikan
- Minggu, 30 Juni 2024 | 10:48 WIB
PNS dan PPPK yang sudah dilantik harus patuh terhadap kewajiban sesuai mandat UU ASN Nomor 20 tahun 2023 (umsu.ac.id)
PNS dan PPPK yang sudah dilantik harus patuh terhadap kewajiban sesuai mandat UU ASN Nomor 20 tahun 2023 (umsu.ac.id)


KLIK PENDIDIKAN - Satu tahun kemarin Indonesia mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Tujuannya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan profesionalisme dalam layanan publik.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), UU ini menetapkan kewajiban yang harus dipatuhi dengan ketat.

Baca Juga: SAH! Tunjangan Tambahan Bagi Guru Saat Libur Sekolah Resmi Dihentikan, Ini Alasan Mengejutkannya

Kewajiban ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan fondasi dalam menjalankan tugas pelayanan publik dengan baik.

UU ASN Nomor tahun 2023 adalah payung hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan berkarir bagi PNS dan PPPK di Indonesia.

Dalam undang-undang ini termaktub berbagai norma yang harus diikuti untuk menjaga kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Baca Juga: Sah, Inilah Jenis Seragam Sekolah SD SMP SMA Tahun Ajaran 2024-2025 yang Ditetapkan Nadiem Makarim

Norma ini harus dipegang teguh dan menjadi tanggung jawab bagi setiap PNS maupun PPPK.

Setiap PNS dan PPPK memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mematuhi kewajiban yang telah ditetapkan.

Lantas, apa saja tanggung jawab PNS maupun PPPK yang tercantum dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023? berikut artikel ini menyajikan informasinya.

Baca Juga: Alhamdulillah! Guru ASN Bisa Dapat Tunjangan Tambahan Penghasilan Dari Negara, Asalkan Penuhi Syarat dan Sudah Lalui Tahapannya

Berdasarkan UU ASN 2023 pasal 24, PNS dan PPPK harus patuhi 5 kewajiban berikut.

1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.

2. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X