Atas Dasar UU ASN No 20 Tahun 2023, Semua PNS PPPK di Indonesia Harus Rela Berhenti Bekerja Saat Mencapai Usia…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 21:02 WIB
Ilustrasi PNS dan PPPK berhenti bekerja karena mencapai usia tertentu atas dasar UU ASN No 20 Tahun 2023. (setkab.go.id)
Ilustrasi PNS dan PPPK berhenti bekerja karena mencapai usia tertentu atas dasar UU ASN No 20 Tahun 2023. (setkab.go.id)

Pejabat pelaksana

Baca Juga: 5 SMA Terbaik di Kabupaten Banyumas, Juaranya Bukan SMAN 1 apalagi SMAN 2 Purwokerto tapi....

PNS dan PPPK pejabat pelaksana harus rela berhenti bekerja di usia 58 tahun.

B. Usia 60 tahun

Di bawah ini jabatan PNS dan PPPK yang harus rela berhenti bekerja di usia 60 tahun sesuai instruksi UU ASN No 20 Tahun 2023:

Baca Juga: Masuk 16 Ranking Nasional, Ini Biodata SMAN 81 Jakarta yang Jadi SMA Terbaik di Kota Jakarta Timur

Pejabat pimpinan tinggi utama

PNS dan PPPK pejabat pimpinan tinggi utama harus rela berhenti bekerja di usia 60 tahun.

Pejabat pimpinan tinggi madya

Baca Juga: Sah, Presiden Jokowi Pukul Rata PNS dan PPPK di Indonesia Terima 2 Jenis Tunjangan di Tahun 2024

PNS dan PPPK pejabat pimpinan tinggi madya harus rela berhenti bekerja di usia 60 tahun.

Pejabat pimpinan tinggi pratama

PNS dan PPPK pejabat pimpinan tinggi pratama harus rela berhenti bekerja di usia 60 tahun.

Baca Juga: Pemberantasan Judol, Langkah Taktis dan Cepat Kapolda Lampung Diapresiasi Pj Gubernur Samsudin

C. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X