Pejabat pelaksana
Baca Juga: 5 SMA Terbaik di Kabupaten Banyumas, Juaranya Bukan SMAN 1 apalagi SMAN 2 Purwokerto tapi....
PNS dan PPPK pejabat pelaksana harus rela berhenti bekerja di usia 58 tahun.
B. Usia 60 tahun
Di bawah ini jabatan PNS dan PPPK yang harus rela berhenti bekerja di usia 60 tahun sesuai instruksi UU ASN No 20 Tahun 2023:
Baca Juga: Masuk 16 Ranking Nasional, Ini Biodata SMAN 81 Jakarta yang Jadi SMA Terbaik di Kota Jakarta Timur
Pejabat pimpinan tinggi utama
PNS dan PPPK pejabat pimpinan tinggi utama harus rela berhenti bekerja di usia 60 tahun.
Pejabat pimpinan tinggi madya
Baca Juga: Sah, Presiden Jokowi Pukul Rata PNS dan PPPK di Indonesia Terima 2 Jenis Tunjangan di Tahun 2024
PNS dan PPPK pejabat pimpinan tinggi madya harus rela berhenti bekerja di usia 60 tahun.
Pejabat pimpinan tinggi pratama
PNS dan PPPK pejabat pimpinan tinggi pratama harus rela berhenti bekerja di usia 60 tahun.
Baca Juga: Pemberantasan Judol, Langkah Taktis dan Cepat Kapolda Lampung Diapresiasi Pj Gubernur Samsudin
C. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan