Sah, Presiden Jokowi Pukul Rata PNS dan PPPK di Indonesia Terima 2 Jenis Tunjangan di Tahun 2024

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 20:21 WIB
Ada tunjangan untuk PNS dan PPPK dari Presiden Jokowi. (setneg.go.id)
Ada tunjangan untuk PNS dan PPPK dari Presiden Jokowi. (setneg.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan kabar gembira dari Presiden Jokowi.

Kabar gembira ini juga dapat dirasakan oleh para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Para PNS dan PPPK mendapatkan 2 jenis tunjangan dari Presiden Jokowi.

Baca Juga: Aturan Baru Mulai 1 Juli 2024, Pegawai Honorer di Instansi Provinsi Ini Bakal Terapkan Presensi Sidik Jari untuk Tingkatkan Disiplin...

Tunjangan ini termasuk dalam bagian penghargaan yang Jokowi siapkan untuk PNS dan PPPK di Indonesia.

Untuk mengetahui lebih lanjut, simak rincian berikut ini.

a. Penghasilan

Penghargaan bagi PNS dan PPPK yang pertama ialah penghasilan.

Baca Juga: Juaranya Bukan SMAN 13 Jakarta, Ini 8 SMA Terbaik di Kota Jakarta Utara, Bisa Menebaknya?

Penghasilan yang disiapkan Jokowi untuk PNS dan PPPK berupa gaji dan upah.

b. Penghargaan motivasi

Penghargaan bagi PNS dan PPPK yang kedua ialah penghargaan motivasi.

Baca Juga: BKN Baru Saja Rapat! Persyaratan Tenaga Honorer Menuju ASN PPPK 2024 Resmi Ditetapkan

Penghargaan motivasi yang disiapkan Jokowi untuk PNS dan PPPK berupa finansial dan nonfinansial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X