PNS dan PPPK yang menduduki jabatan fungsional harus rela berhenti bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah aturan usia di mana PNS dan PPPK di Indonesia harus rela berhenti bekerja atas dasar UU ASN No 20 Tahun 2023. ***
PNS dan PPPK yang menduduki jabatan fungsional harus rela berhenti bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah aturan usia di mana PNS dan PPPK di Indonesia harus rela berhenti bekerja atas dasar UU ASN No 20 Tahun 2023. ***
Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023