Atas Dasar UU ASN No 20 Tahun 2023, Semua PNS PPPK di Indonesia Harus Rela Berhenti Bekerja Saat Mencapai Usia…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 21:02 WIB
Ilustrasi PNS dan PPPK berhenti bekerja karena mencapai usia tertentu atas dasar UU ASN No 20 Tahun 2023. (setkab.go.id)
Ilustrasi PNS dan PPPK berhenti bekerja karena mencapai usia tertentu atas dasar UU ASN No 20 Tahun 2023. (setkab.go.id)

PNS dan PPPK yang menduduki jabatan fungsional harus rela berhenti bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah aturan usia di mana PNS dan PPPK di Indonesia harus rela berhenti bekerja atas dasar UU ASN No 20 Tahun 2023. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X