Batas Usia Pensiun PNS Berbeda! Sudah Ditentukan Presiden Jokowi Sesuai UU ASN 2023, Terendah Saat Ini Tidak Ada Umur 56 Tahun

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 20:58 WIB
Presiden Jokowi telah menetapkan batas usia pensiun PNS berdasarkan UU ASN terbaru. (bangkatengahkab.go.id)
Presiden Jokowi telah menetapkan batas usia pensiun PNS berdasarkan UU ASN terbaru. (bangkatengahkab.go.id)

Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan memiliki batas usia pensiun hingga usia 58 tahun.

PNS pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya memiliki atas usia pensiun hingga 60 tahun.

Sedangkan terakhir pejabat fungsional ahli Utama memiliki batas usia pensiun hingga 65 tahun.

Baca Juga: PNS Wanita Jadi Istri Kedua Atau Menikah Siri! Siap Siap Sanksi Ini Telah Disiapkan,

Inilah informasi batas usia pensiun PNS yang terbaru dan yang masih berlaku berdasarkan perundang undangan saat ini.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: K.26-30/V.119-2/99, UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X