KLIK PENDIDIKAN - Batas usia pensiun PNS (Pegawai Negeri Sipil) kembali ada perubahan.
Batas usia pensiun terbaru bagi PNS diterapkan pada UU ASN dan sudah disahkan oleh Presiden Jokowi.
Tidak seperti sebelumnya ada PNS yang pensiun di usia 56 tahun, kini batas usia pensiun bervariasi tergantung pada jabatan PNS.
Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, berikut adalah rincian batas usia pensiun yang baru:
1. Jabatan Manajerial:
PNS Pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama memiliki batas usia pensiun 60 tahun.
Sedangkan PNS Pejabat pengawas dan administrator batas usia pensiun 58 tahun.
2. Jabatan Non manajerial:
PNS yang berada pada jabatan fungsional batas usia pensiun disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya Pejabat pelaksana memiliki batas usia pensiun mencapai 58 tahun.
Informasi lainnya bila mengacu pada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017.
Baca Juga: 7 Pelanggaran Izin Perkawinan dan Perceraian PNS yang Sering Dilanggar, Nomor 6 Sering Disembunyikan
Batas usia pensiun juga tergantung pada fungsi dan jabatan yang diemban oleh masing-masing PNS.