RESMI DITETAPKAN! Jokowi Setujui PPPK Tidak Akan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Bila Inginkan Layanan Ini

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 16:41 WIB
Presiden Jokowi tetapkan PPPK tidak akan ditanggung oleh BPJS bila menginginkan layanan kesehatan jenis ini. (Ilustrasi/BPMI Setpres)
Presiden Jokowi tetapkan PPPK tidak akan ditanggung oleh BPJS bila menginginkan layanan kesehatan jenis ini. (Ilustrasi/BPMI Setpres)

- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

- Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik

- Perbekalan kesehatan rumah tangga

Baca Juga: AKHIRNYA DAPAT MENITI KARIR LEBIH LAMA, Jokowi Teken Masa Kerja PPPK hingga Batas Usia Pensiun! Selamat Jabatan Ini

- Layanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah

- Layanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah

- Layanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

- Layanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

Baca Juga: Telah Ketuk Palu! Jokowi Setujui Masa Kerja PPPK Berjalan Tidak Hanya 5 Tahun, Tetapi hingga Batas Usia Pensiun Segini

- Layanan yang sudah ditanggung dalam program lain

- Layanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan

- Layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Demikianlah beberapa layanan yang telah ditetapkan Jokowi yang tidak akan didapatkan oleh PPPK melalui tanggungan BPJS Kesehatan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Perpres Nomor 59 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X