- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
- Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Layanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
- Layanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah
- Layanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
- Layanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
- Layanan yang sudah ditanggung dalam program lain
- Layanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
- Layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Demikianlah beberapa layanan yang telah ditetapkan Jokowi yang tidak akan didapatkan oleh PPPK melalui tanggungan BPJS Kesehatan.***