RESMI DITETAPKAN! Jokowi Setujui PPPK Tidak Akan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Bila Inginkan Layanan Ini

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 16:41 WIB
Presiden Jokowi tetapkan PPPK tidak akan ditanggung oleh BPJS bila menginginkan layanan kesehatan jenis ini. (Ilustrasi/BPMI Setpres)
Presiden Jokowi tetapkan PPPK tidak akan ditanggung oleh BPJS bila menginginkan layanan kesehatan jenis ini. (Ilustrasi/BPMI Setpres)

Baca Juga: ATURAN TERBARU DISAHKAN JOKOWI! PPPK Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ketentuannya Jelaskan Begini: Apabila..

Diantara layanan kesehatan yang tidak didapatkan oleh PPPK melalui BPJS Kesehatan, meliputi:

- Layanan kesehatan yang pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung dan diberikan sesuai hak kelas rawat peserta

- Layanan kesehatan yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

Baca Juga: Kebijakan Dalam UU ASN Terbaru: Kondisi Ini Pastikan Kontrak Kerja PPPK Langsung Diputus Pemerintah! Harap Simak

- Layanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

- Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

- Layanan kesehatan untuk tujuan estetik

Baca Juga: TITAH MENKEU! PNS Dapatkan Kenaikan Pada Besaran Uang Lembur, Golongan I II III IV Ditetapkan Sebesar Rp..

- Layanan untuk mengatasi infertilitas

- Layanan meratakan gigi atau ortodonsi

- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol

- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

Baca Juga: Mulai Senin hingga Jumat, Tito Karnavian Wajibkan PPPK Kenakan Pakaian Dinas Jenis Ini!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Perpres Nomor 59 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X