Diantara layanan kesehatan yang tidak didapatkan oleh PPPK melalui BPJS Kesehatan, meliputi:
- Layanan kesehatan yang pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung dan diberikan sesuai hak kelas rawat peserta
- Layanan kesehatan yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Layanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Layanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Layanan untuk mengatasi infertilitas
- Layanan meratakan gigi atau ortodonsi
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
Baca Juga: Mulai Senin hingga Jumat, Tito Karnavian Wajibkan PPPK Kenakan Pakaian Dinas Jenis Ini!